Perpanjangan Pengenaan BMAD Impor Besi

Kementerian Keuangan (Kemkeu) perpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) pada import besi atau baja bukan kombinasi produk H section serta I section dari China.

Perpanjangan saat pengenaan BMAD itu tertuang dalam Ketetapan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 24 Tahun 2019 terkait Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping pada Import Produk H section serta I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Kementerian Keuangan awal kalinya udah mengambil keputusan BMAD itu lewat PMK Nomer 242 Tahun 2015. Akan tetapi, beleid itu udah habis saat berlakunya pada tahun ini. 

Menurut hasil pengumpulan bukti-bukti Komite Anti Dumping Indonesia udah tunjukkan kalau tetap berlangsung praktek dumping pada import produk H section serta I section yg datang dari Negara RRT. " Hingga seandainya pengenaan bea masuk anti dumping di stop, karena itu kerugian pemohon bakal berulang kembali, " kata Kemkeu dalam salah satunya point pertimbangannya. 

Dalam clausal 1, diterangkan import produk H section dari besi atau baja bukan kombinasi dengan tinggi 80 milimeter atau lebih yg termasuk juga dalam pos tarif 7216. 33. 11 serta 7216. 33. 19, dan import produk I section dari besi atau baja bukan kombinasi setinggi 80 milimeter atau lebih yg termasuk juga dalam pos tarif 7216. 32. 10 serta 7216. 32. 90 yg datang dari China bakal digunakan BMAD.

BMAD yg digunakan buat semuanya eskportir atau exportir produsen di China yaitu sebesar 11, 93%. Tak ada pergantian atas rasio BMAD yg digunakan dalam PMK terkini ini. 

Sesuai sama awal kalinya, ketetapan ini pun laku dalam periode lima tahun ke depan. PMK 24/2019 mulai laku 14 hari sejak mulai peraturan diundangkan pada 19 Maret waktu lalu.

Sesaat, menurut data Tubuh Pusat Statistik (BPS) , import besi serta baja selama Februari 2019 udah alami penurunan subtansial. Import besi serta baja punyai andil 8% pada keseluruhan import non-migas periode Januari - Februari 2019 yg capai US$ 10, 65 miliar.

Nilai import besi serta baja sebesar US$ 474, 5 juta atau turun 39, 64% ketimbang bulan awal kalinya. Besi serta baja mencatat penurunan import paling tinggi dengan cara bulanan seusai import mesin serta perabotan listrik.

Akan tetapi, apabila dihitung periode Januari - Februari 2019, nilai import besi serta baja tetap naik. Import besi serta baja naik tertulis sebesar US$ 1, 92 miliar, naik 25, 6% dari awalnya US$ 1, 53 miliar pada periode Januari - Februari 2018.