Usai Mencuri Besi Milik Majikan, Seseorang Diamankan Polisi

Deretan unit reskrim Polsek Gamping membekuk pencuri besi yang sering beraksi di satu gudang sisa pabrik krupuk daerah Bodeh, Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Adapun keseluruhan kerugian korban karena besinya dicuri serta di jual tersangka menggapai Rp 55 juta.

Meski pernah kucing-kucingan dengan tersangka, pada akhirnya petugas sukses meringkus tersangka di daerah Gunungkidul tempo hari, Selasa (22/5/2018).

Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi didampingi Panit II Reskrim Polsek Gamping, Aiptu Ombang Siswoyo menuturkan kalau tindakan pencurian besi yang dilaksanakan Sutino (49), warga Karanganyar, Semin Gunungkidul tersingkap waktu yang miliki gudang yaitu Totok Susanto (49), warga Ambarketawang, Gamping, Sleman memperoleh info dari seseorang saksi kalau tersangka terlilit hutang.

Lanjutnya, korban sejujurnya tak menaruh rasa berprasangka buruk, namun karna saksi itu memberitahukan kalau tersangka bakal membayar hutang sesudah jual besi-besi ke loakan menyebabkan sinyal bertanya.

Mengingat sebagian besi sisa cor, kerangka besi penyangga tampungan air, tromol truk, gerinda serta handplet sering hilang.

" Sesudah korban mengecek ke loakan nyatanya beberapa barang di gudang itu ada disana serta yang jual yaitu tersangka. Karena sudah dirugikan, korban segera lapor ke kami serta kami segera kerjakan penyelidikan, " tuturnya, Rabu (23/5/2018).

Dijelaskan Aiptu Ombang, kalau pihaknya pernah ada masalah mencari kehadiran aktor karna sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Kendati sekian, dengan tehnik spesial pada akhirnya aktor sukses ditangkap tempo hari Selasa.

" Tersangka di tangkap dirumah istri keduanya di daerah Tepus, Gunungkidul, serta tak ada perlawanan waktu di tangkap tempo hari, " ucapnya.

Dari info yang didapat pihaknya, kalau tersangka ini nyatanya sebagai karyawan korban, bahkan juga tersangka di beri izin untuk tempati gudang itu karna telah tak dipakai untuk menghasilkan kerupuk.

Kepada pihaknya juga, tersangka mengakui jual besi-besi ke loakan di Ambarketawang dengan bertahap.

" Jadi tersangka ini mengambil barang miliki majikannya sendiri. Dari pengakuannya, dia (tersangka) yang mengambil serta jual ke tukang rosok telah 10 kali serta simulai dari bln. Maret lantas, " katanya.

" Sepanjang beraksi 10 kali itu tersangka sanggup duit kurang lebih Rp 5 juta serta telah dipakai untuk kepentingan sesehari sama membayar hutang, " timpalnya.

Ditambahkannya, atas tindakannya sekarang ini tersangka mesti meringkuk di tahanan Mapolsek Gamping.

Tersangka juga dijerat pasal 363 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan juncto pasal 64 KUHP.

Menurut pasal itu tersangka terancam hukuman maksimum 7 th. penjara.

Disamping itu, Sutino mengakui sangat terpaksa lakukan pencurian itu karna tertekan keperluan ekonomi. D

i samping itu, ia tak mempunyai pekerjaan terus sepanjang meninggali gudang punya majikannya itu.

" Saya dahulu kerja jadi supir di situ (pabrik krupuk) selalu tak kerja sekali lagi. Ya, bagaimana sekali lagi, tak ada kejelasan ingin dipekerjakan sekali lagi atau tak serta ada peluang juga. Jadinya saya kerjakan itu (mengambil serta jual besi) barusan untuk hidup, " ujarnya.