Ini Tersangka Dalam Kasus Besi yang Tidak Ber SNI

Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengambil keputusan yang memiliki Toko Besi Sumber Baru Widya Kasuma Lawranzi dengan kata lain Awi, jadi tersangka dalam masalah perdagangan besi yg tidak penuhi kriteria Standard Nasional Indonesia atau dimaksud besi banci. Polisi mengira Awi jual besi yang tidak cocok dengan kriteria SNI 2051. 2014.

" Iya telah diputuskan jadi tersangka. SPDP juga telah di kirim ke kejaksaan, " kata Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal, Selasa 2 Januari 2018.

Polisi membuka perdagangan besi tidak sesuai sama standard pada Oktober 2017. Polisi memperoleh laporan, Toko Besi Sumber Baru punya tersangka Awi yang terdapat di Jalan Mohammad Yamin Nomor 185 Padang jual beberapa ribu besi banci memiliki loabel SNI dengan merk TYRS, AS serta US. Ada pula yg tidak bermerek.

Penyidik menguji besi beton dari toko Sumber Baru ini di Balai Riset serta Standarisasi Industri di Medan pada Akhir Oktober 2017. Hasil pengujiannya memperkuat sangkaan polisi besi itu tidak penuhi kriteria SNI 2052. 2014 yang mengatur besi baja tulang beton polos.

Berdasar pada hasil uji itu, besi TYRS mempunyai diameter tidak seperti tertulis. Umpamanya, sesudah pengukuran, besi berdiamater 12 mililimeter itu cuma berdiameter 11, 343 milimeter dengan berat 0, 807 kg. Walau sebenarnya, kriteria SNI besi berdiamater 12 milimeter mesti mempunyai diamater 11, 72-12, 18 milimeter dengan berat 0, 834-0, 941 kg.

Lalu polisi kembali mengecek gudang Toko Sumber Baru yang terdapat di Jalan Bypass Km. 8. Polisi temukan besi merk TYRS dengan label SNI diamater 8 milimeter sejumlah 8. 800 batang, besi diamater 12 milimeter sejumlah 800 batang, dan besi polos memiliki ukuran 6 milimeter yg tidak memiliki loabel SNI.

Polisi juga temukan besi bermerek AS serta US dengan label SNI. Namun, besi itu juga disangka tidak memenui kriteria SNI sesudah diukur segera di gudang dengan memakai periode sorong.

Direktur Reserse Kriminil Spesial Polda Sumatera Barat Margiyanta menyebutkan, pihaknya juga menggeledah Toko Sumber Baru. Polisi temukan bukti pemesanan besi yang tidak sesuai sama SNI dari Januari 2016 sampai November 2017.

Berdasar pada dokumen penggeledahan, toko itu sudah jual besi tidak sesuai sama standard sejumlah 460. 882 batang pada th. 2017. Sedang pada th. 2017, toko itu sudah jual sejumlah 404. 031 batang.

" Kami juga sudah mengecek saksi serta beberapa pakar. Hari ini panggilan jadi tersangka " tangkisnya, Selasa 2 Januari 2018.

Awi dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 th. 2014 mengenai Perindustrian. Diluar itu, di juga dikenai dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 th. 2014 mengenai Perdagangan, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Th. 1999 mengenai Perlindungan Kosumen. Awi dapat juga dijerat dengan Ketentuan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/2012 mengenai Pemberlakuaan SNI Wajib pada Baja Tulang Beton Polos dengan SNI 2052 : 2014.

Sebelumnya diputuskan jadi tersangka, Tempo pernah berupaya memohon konfirmasi tentang masalah yang menimpanya pada Widya. Saat Tempo mendatangi tokonya, ia tidak ada. Widya cuma bersedia disuruhi info lewat sambungan telepon. Ia menyebutkan telah tak ada problem dengan usaha jual-beli besi beton di tokonya. Telah usai. Tidak ada problem, " tangkisnya.