Sakti Alam Siregar Lepas Tangan

Kasus kiraan Korupsi di pemerintahan Batu Bara banyak luput dari pantauan hukum. Sebagian project pemerintah masih tetap ada yang luput dari audit BPK, salah nya ialah project pembangunan kantor Camat Lima Puluh.

Pantauan Mudanews. com selasa (1/05/2018) terlihat keadaan bangunan baru yang telah pada step serah terima ini tampak begitu menyedihkan, tampak kusam serta telah ditumbuhi rumput ilalang serta kotoran hewan, beberapa berlumut serta bersarang laba-laba hingga hewan peliharaan juga bebas berkeliaran digedung baru ini.

Project ini diawali sejak mulai masa kepemimpinan kepala Dinas Pengaturan Ruangan serta Permukiman (TARUKIM) Kabupaten Batu Bara waktu dijabat oleh Sakti Alam Siregar pada th. 2016, bahkan juga sampai Sakti kembali dilantik jadi Setda th. 2017 sampai waktu ini tiada pertangungjawaban jadi petinggi penguna biaya.

Bahkan lebih Ironisnya, bagunan yang semestinya belum juga usai ditangani relasi telah di PHO oleh tim penanggung jawab di bawah pimpinan Sakti Alam itu sampai saat ini sudah jadi project mangkrak sejak mulai dua th. lebih, serta diprediksikan sudah rusak 40% dari gambar rencana awal.

Bahkan Unit Kerja (Satker) Dinas Tarukim yang semestinya bertanggungjawab waktu itu malah lempar tubuh, CV. BUNGA BONDAR GROUP yang waktu itu dikuasai oleh kontraktor bernama “Wondo” sampai waktu ini belum juga tersentuh oleh penegak hukum. Walau sebenarnya keuangaan Project ini sudah dicairkan Pemerintah Daerah lewat Tubuh Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) ke rekening CV. BUNGA BONDAR GROUP tidak cocok dengan ketetapan berdasar pada Perpres 70 th. 2012.

Berdasar pada data yang diraih, kalau lokasi Pembangunan Kantor Camat ini terdapat di jalan Besar Desa Perupuk, telah dinyatakan Provisional Hending Over (PHO) atau Dinyatakan usai tanpa ada masa “Pemeliharaan” Final Hand Over (FHO) sampai dikerjakanlah agenda Serah Terima Akhir dab di setujui oleh Penguna Biaya (PA), Sakti Alam Siregar dengan Pejabat Pembuat Prinsip Emir, dikira utk mempermulus pencairan ke rekening cv. Bondar Group.

Sesudah masuk step Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan, hasil pekerjaan ini pada akhirnya dicairan dengan keseluruhan biaya sebeaar Rp 1. 971. 314. 000, 00 hingga pada waktu ini belum juga sempat dikerjakan uji kelayakan (audit) oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparatur penegak hukum di propinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan penjelasan asisten III Bupati Batubara, Attarudin menyampaikan kalau permasalah pengawasan pemerintah daerah dalam soal gedung ini, hingga selesai per 31 Desember 2016 memanglah belum juga dikerjakan audit.

“Iya benar, sejak mulai saya menjabat sekretaris inspektur pada 2016 lantas, gedung ini belum juga dikerjakan audit dikarnakan tim BPK tengah terhalang dalam memberikan tujuan laporan ke BPK RI pusat. Kan kebanyakan tim BPK cuma ambil sampel-sampelnya saja ke sebagian titik serta sebahagiannya memakai cara uji petik. ” sebut Attarudin yang adalah bekas sekretaris inspektur th. 2016.

“akhir desember 2016 saya telah bukanlah kepala Dinas Tarukim sekali lagi, jadi saya tidak paham menahu sekali lagi sesudah itu” tutur Sakti Alam waktu di konfirmasi lewat selular.